KPU Menyatakan Akan Mendahulukan Penghitungan Surat Suara Pilpres

KPU Menyatakan Akan Mendahulukan Penghitungan Surat Suara Pilpres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa akan mendahulukan penghitungan surat suara pemilihan presiden (Pilpres) untuk pemilu serentak 2019 mendatang.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan bahwa pertimbangan tersebut diambil untuk memudahkan proses penghitungan suara. Pasalnya, penghitungan suara presiden dan wakil presiden lebih cepat dibandingkan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD.

“Pengitungan suara itu pertama Presiden. Kemudian DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Karena jika proses DPR Provinsi juga harus di cari dimana dia coblos, dan biasanya itu dibalik (surat suara), baru ketahuan coblosannya. Tapi kalau presiden akan lebih mudah pengitunganya. Sama seperti pilkada yang biasanya lebih cepat,” ujarnya di Gedung KPU Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Menurutnya, KPU telah melakukan simulasi proses pemungutan suara dan penghitungan suara per-TPS. Namun jika dengan estimasi jumlah pemilih sebanyak 400 orang per-TPS, penghitungan suara akan memakan waktu hingga dini hari.

“Tetapi setelah kita kurangi jumlah pemilih-nya di Bogor kemarin, itu bisa selesai pada jam 23.20 dengan asumsi 300 orang per satu TPS,” ungkapnya.

Selain itu, Ilham juga mengatakan dalam surat suara nanti akan diwarnai di beberapa bagian guna mempermudah petugas dalam memisahkan surat suara tersebut. Penandaan warna hanya diletakan dalam kolom tanda tangan bagi petugas kelompok pantia pemungutan suara (KPPS) saja.

“Surat suara itu diwarnai tidak secara keseluruhan, tapi nanti di salah satu sisinya, di tempat tanda tangan KPPS. Nanti ditandai misalnya bahwa ini nanti DPRD warna biru muda. Jadi petugas kami saat memasukkan nanti bisa menunjukkan untuk DPR RI karena warnanya itu maka dimasukkan ke kotak DPR RI, jadi hanya untuk memudahkan saja,” ungkapnya.

Penandaan warna juga masih ditujukan untuk memudahkan petugas memasukan surat suara ke dalam masing-masing kotak suara. Masih belum memutuskan hal tersebut secara resmi. Karena, aturan yang terkait Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pemungutan suara dan perhitungan suara masih belum ditetapkan. “Itu belum ditetapkan. Jadi peraturan pungut itung atau PKPU itu belum disahkan,” tambahnya.

Comments

Popular posts from this blog

Melemahnya Nilai Tukar Rupiah, 83,8% Khawatir Akan Perekonomian Indonesia Memburuk

Kuatkan Rasa Nasionalisme, Kementerian Agama Menggelar Perkemahan Pramuka Santri Nusantara

The Fed Mengangkat Suku Bunga, Dolar AS Semakin Melejit dan Perkasa